Tribratanews Polres Probolinggo | Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Sedangkan minuam keras (Miras) adalah minuman yang mengandung kadar alkohol tinggi yang berakibat peminumnya mabuk atau hilang kesadaran.
Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Pemuda adalah golongan yang berpotensi diincar para pengedar Narkoba. Menyadari akan potensi rentan akan Narkoba bagi kalangan pemuda, Jum’at (23/08/2019) mendatangi dan berdialog dengan para pemuda yang malam itu berada di SPBU Desa Sukapura. Dalam kesempatan itu, regu patroli yang dipimpin Aipda Harry bersama dengan Brigadir Hermawan menyampaikan bahaya penyalahgunaan Narloba dan Miras.
”Kami sampaikan dampak buruk penggunaan Narkoba dan Miras baik dari segi kesehatan maupun akibat hukum yang ditimbulkan. Alhamdulilah dengan dialog yang kami lakukan mereka dapat memahaminya”, ucap Aipda Harry. Lebih lanjut salah satu anggota dalam jajaran Polres Probolinggo ini menjelaskan jika pemuda sudah memiliki pengetahuan dengan benar akan bahaya Narkoba maupun Miras pasti mereka tidak akan pernah mau menggunakannya.
Sejalan dengan arahan pimpinan Polres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto SH. SIK, untuk selalu poroaktif memberikan himbauan dan arahan tentang bahaya Narkoba dan Miras, maka tindakan yang dilakukan regu patroli Polsek Sukapura ini patut mendapat apresiasi.