Tribratanews Polres Probolinggo | Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar jam 01.00 wib, Sdr. SUKANDAR berangkat dari rumah menuju ke pertigaan dusun kebonsengon desa sukapura dengan maksud untuk mencari tamu wisatawan yang membutuhkan jasa sewa mobil untuk ke bromo. Kemudian sampai di dusun tersebut pada jam 02.00 wib. Ketika sampai di disana, Sdr. SULIS (Pelaku) masih belum ada. Pada jam 03.00 wib, korban merasa sangat ngantuk dan akhirnya beristirahat sejenak di dalam mobil miliknya. Sebelum tertidur, korban melihat Sdr. SULIS datang karena hendak bekerja menawarkan jasa sewa mobil maupun villa kepada wisatawan yang melintas di jalan tersebut. Pada jam 04.00 wib, ketika Sdr. SUKANDAR terbangun, sangat kaget melihat pintu samping kiri dalam keadaan tidak tertutup padahal korban masih sangat mengingat jika ketika dirinya hendak istirahat sudah menutup rapat semua pintu mobil miliknya.
Saat itu juga Sdr. SUKANDAR merasakan ada yang janggal dan ternyata benar ketika korban hendak mengambil HP miliknya yang di tempatkan di dashboard mobil sudah tidak ada. Sdr. SUKANDAR yang tidak mengetahui keberadaan maupun siapa yang mengambil HP tersebut berupaya tenang dan tidak menuduh siapa-siapa.
Pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekitar jam 15.00 wib, Sdr. SUKANDAR di telpon oleh suadara ARLEH memberikan kabar jika korban sedang dicari oleh Sdr. SULIS yang hendak memberikan kabar terkait HP milik korban yang hilang.
Korban sempat heran karena korban tidak merasa memberi tahu siapa-siapa terkait kehilangan HP tersebut. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekitar jam 21.00 wib, Sdr. SUKANDAR yang secara tidak sengaja bertemu dengan Sdr. SULIS, langsung di hampiri oleh Sdr. SULIS dan menceritakan jika HP milik korban yang hilang ada pada Sdr. SULIS. Korban yang masih belum yakin atas informasi yang diberikan Sdr. SULIS, meminta kepada SULIS untuk membuktikannya dan akhirnya Sdr. SULIS meminta ketemuan di Kec. Lumbang untuk menunjukkan HP tersebut.
Setelah Sdr. SUKANDAR dan Sdr. SULIS bertemu di Lumbang, Sdr. SULIS menunukkan HP tersebut kepada Sdr. SUKANDAR dan setelah di lakukan pengecekan oleh Sdr. SUKANDAR, ternyata benar jika HP tersebut adalah miliknya. Bahkan korban sempat meminta salah satu sim card yang ada di dalam HP tersebut.
Sdr. SULIS bersedia menyerahkan HP tersebut asalkan korban mau memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- sebagai tebusan. Oleh karena Sdr. SUKANDAR tidak punya uang, akhirnya HP di ambil kembali oleh Sdr. SULIS dan sampai sekarang masih belum di kembalikan. Atas kejadian tersebut, Sdr. SUKANDAR mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
✅ SAKSI-SAKSI :
1. ARLEH, prob / 1983, 35 th, islam, sopir, desa ngepung kecamatan sukapura kabupaten probolinggo
2. DIMAS, prob / , 26 th, islam, wiraswasta, dsn curahwangi desa sukapura kecamatan sukapura kabupaten probolinggo
✅ IDENTITAS PELAKU :
SULISWANTO al SULIS bin SUJAK, probolinggo / 1985, 34 th, islam, tani, dsn bulak dowo desa pamatan kec tongas kab probolinggo dan desa sukapura kec sukapura kab probolinggo
✅ BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) buah hp merk oppo (disita dari pelaku)
2. 1 (satu) buah dos book
3. 1 (satu) lembar nota pembelian hp
✅ TINDAKAN YG TELAH DILAKUKAN :
1. Menerima laporan polisi
2. Mendatangi dan melakukan olah tkp
3. Mencatat dan memeriksa saksi saksi
4. Mengamankan barang bukti
5. Lidik dan ungkap identitas pelaku
6. Sidik tuntas