Pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira Pkl. 13.00 Wib, anggota polsek Sukapura melaksanakan patroli antisipasi 4C dan patroli dialogis di Jl Raya Bromo di dalam rest area terminal Desa Sukapura Kec. Sukapura dan memperoleh informasi bahwa terdapat 2 ( dua ) orang yg minum minuman beralkohol di rest area terminal Sukapura masuk Desa Sukapura Kec. Sukapura yang patut diduga mengganggu kenyamanan warga yg berada di sekitar rest area terminal sukapura,
setelah menerima informasi dimaksud, petugas mendatangi TKP sebagaimana yg disampaikan oleh pelapor dan ternyata benar petugas mendapati dua pemuda sedang minum minuman beralkohol.
Selanjutnya petugas memberikan pembinaan terhadap pemuda tersebut agar menghentikan aktivitasnya dikarenakan mengganggu orang lain yang sedang melintas. Kemudian petugas mengamankan barang bukti ke Mapolsek Sukapura.
2 (dua) Botol minuman beralkohol jenis bir merk draft beer dan anggur merah.
✅ TINDAKAN YG TELAH DILAKUKAN :
1. Mengamankan BB;
2. Wawancara dg Saksi pelapor
3. Memberikan pembinaan terhadap terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar