Jumat, 05 Oktober 2018

Polres Probolinggo : Polisi Serukan Anti Illegal Logging Untuk Warga Desa Kedasih

Tribratanews Polres Probolinggo | Tidak henti-hentinya personel Polsek Sukapura Polres Probolinggo terus memberantas dan mensosialisasikan praktek illegal loging. Buktinya, Kanit Binmas bersama dengan Kanit Reskrim melaksanakan sosialisasi serta sambang terhadap Kepala Desa Kedasih tentang anti illegal logging terhadap warga desa.

Saat ditemui oleh tim TBN Sukapura pada hari sabtu 06/10/2018 pada 10.00 WIB, melalui petugas yang telah terjun ke lapangan dalam penyampaiannya terhadap Kepala Desa Kedasih bahwa dalam rangka menumbuhkan sadar hukum tentang penebangan kayu lindung secara liar di wilayah KRPH Kedasih agar hutan lindung tetap terjaga dan terpeliharan. Kanit Reskrim juga menyampaikan landasan-landasan hukum tentang perlindungan terhadap kayu hasil hutan sebagai wacana bahwa penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak mempunyai izin yang kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kecil yang kemudian hasilnya dijual kepada penadah hutan.

Kanit Reskrim menyampaikan "jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana" sebut Bripka Eko Aprianto kepada Kepala Desa Kedasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar